Hari ini, tepatnya, 28 Maret 2013, adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sejak kemarin hingga tadi pagi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon (KPP Pratama Ambon) sudah dipadati sejumlah Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka untuk Tahun Pajak 2012.
Antrian tidak pernah putus dan jumlah WP yang ingin melapor SPT semakin bertambah. Petugas TPT juga ditambahkan, diantaranya beberapa dari Seksi pelayanan dan dari Seksi Pengawasan dan konsultasi.
Jika Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT, maka mereka akan dikenai sanksi perpajakan sebesar Rp. 100.000,-. Proses pemeriksaan kelengkapan formulir SPT Tahunan hingga pengambilan Tanda Terima SPT Tahunan tetap dilakukan dengan penuh semangat oleh petugas TPT dan para WP dalam mendukung tertib administrasi perpajakan dan dalam rangka memaksimalkan penerimaan yang telah ditargetkan. Meski hari mulai gelap, namun KPP Pratama Ambon masih tetap ramai dikunjung Para Wajib Pajak.
"Jumlah SPT yang diakumulasi dari kemarin hingga hari ini kira-kira sudah mencapai hampir 3.000-an SPT Tahunan, ujar seorang petugas pajak.
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka hingga pukul 20.00 WIT nanti.